Tentang LSP-P1 UMB

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Universitas Mercu Buana (LSP-P1 Universitas Mercu Buana) merupakan pelaksanaan hasil rekomendasi berdasarkan lisensi kedua dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor: KEP.0273/BNSP/V/2019. LSP-P1 Universitas Mercu Buana bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada berbagai sektor yang dibutuhkan dunia industri sesuai dengan SKKNI dan KKNI. Mengusung peningkatan kompetensi mahasiswa/lulusan sesuai dengan profesi yang bisa menjadi output pendidikan dari skema-skema pada program studi di Universitas Mercu Buana.

LSP-P1 Universitas Mercu Buana bertempat di Universitas Mercu Buana, dengan alamat Jl. Meruya Selatan  No.01, Kembangan Jakarta Barat 11650, memperoleh dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan tersebut adalah pihak-pihak internal yaitu seluruh kelompok maupun individu yang berada di dalam lingkup Universitas Mercu Buana.

Selain pihak internal pemangku kepentingan LSP-P1 Universitas Mercu Buana ini adalah pihak eksternal yang meliputi pemerintah, sektor swasta, perguruan tinggi, media, organisasi  profesi, calon peserta uji kompetensi, hingga pihak-pihak yang secara aktif memiliki keperdulian terhadap aktifitas sertifikasi profesi.

Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi di wilayah sebuah perguruan tinggi, ditunjuk dan ditetapkan oleh SK Rektor No.: 01/273/B-Skep/IV/2015 tanggal 1 April 2015. maka LSP-P1 Universitas Mercu Buana memiliki peluang menyelenggarakan uji kompetensi dengan sarana dan prasarana yang dimiliki Universitas Mercu Buana di luar kegiatan perkuliahan dan atau penjadwalan penggunaan tempat disesuaikan. Sarana dan prasarana utama berupa Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu sebagai simulasi tempat kerja dan perlengkapannya, hingga sarana dan prasarana pendukung lain seperti tempat parkir, tempat ibadah dan fasilitas umum yang berada di lingkungan universitas.

LSP-P1 Universitas Mercu Buana bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan penetapan tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP-P1 Universitas Mercu Buana mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan.

LSP-P1 Universitas Mercu Buana dalam menjalankan aktifitasnya berada di bawah dan tentunya bernaung di dalam Universitas Mercu Buana. Berdasarkan hal tersebut maka apa yang dilakukan oleh LSP-P1 Universitas Mercu Buana adalah pengejawantahan dari Visi dan MISI Universitas Mercu Buana.